TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Heri Keswanto Minta Kepastian Penataan Sempadan Sungai dalam Raperda RTRW

Anggota Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto.(dok: ritmee)

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang memunculkan sorotan terhadap penerapan aturan sempadan sungai.

Anggota Panitsia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto menilai, pemerintah perlu memastikan ketentuan tersebut benar-benar dijalankan, mengingat banyak permukiman yang kini berdiri di sepanjang bantaran sungai, padahal pengaturan mengenai sempadan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Dalam rapat pembahasan Raperda RTRW, ia mengingatkan agar aturan itu dipertegas dalam Raperda yang sedang disusun. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan hampir seluruh kawasan sempadan sungai telah dipenuhi bangunan rumah.

Ia mengaku pernah menelusuri salah satu kasus dan mendapati pemilik rumah memiliki surat kepemilikan tanah. Situasi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti agar pemerintah tidak terus mempertahankan kondisi yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Jangan sampai kita sudah capek menyusun regulasi, tetapi pada akhirnya justru masih melanggar aturan yang sudah ada,” imbuhnya.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Much Cholis Edy Prabowo menjelaskan, bahwa pemerintah telah memasukkan pengaturan mengenai sempadan sungai dalam draf Raperda RTRW, tepatnya pada Pasal 87. Pemerintah juga mengklaim, telah menerapkan kebijakan pembatasan saat proses pengurusan administrasi pertanahan di kawasan pinggir sungai.

Ia menerangkan, bahwa untuk sungai yang telah diturap, ruang sekitar tiga meter dari badan sungai tidak lagi dihitung sebagai bagian dari luas bidang tanah yang diurus saat ini. Adapun surat tanah yang diterbitkan pada masa lalu, khususnya ketika masih menjadi kewenangan pemerintah desa, memang banyak yang mengukur hingga bibir sungai. Setelah kewenangan beralih ke kecamatan, pengukuran tersebut mulai disesuaikan.

“Langkah yang dilakukan pemerintah sekarang adalah dalam proses turap di sekitar sungai sebagian sekalian dibuatkan jalan sekarang,” tuturnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini