Legislator Kaltim Khawatirkan Lokasi Waste Treatment Plant PT Indominco Mandiri Dekat Sungai Santan
TEKAPEKALTIM – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan fasilitas pengolahan limbah (Waste Treatment Plant/WTP) milik PT Indominco Mandiri yang berlokasi sangat dekat dengan bibir Sungai Santan.
Meskipun perusahaan mengklaim bahwa fasilitas tersebut aman dan memenuhi standar, Komisi IV menilai potensi risiko pencemaran lingkungan tetap ada, khususnya bagi ekosistem sungai dan kualitas air di sekitar kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pettalongi, menyatakan bahwa meskipun pihak perusahaan menjamin bahwa WTP beroperasi dengan aman, lokasi yang sangat dekat dengan sungai menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pencemaran yang dapat merusak lingkungan.
“Meskipun perusahaan menjelaskan bahwa fasilitas ini aman, kami merasa perlu untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan. Keamanan lingkungan harus menjadi prioritas utama, terutama yang berkaitan dengan potensi pencemaran air di Sungai Santan,” ujar Darlis.
Dalam pernyataan tersebut, Darlis menegaskan bahwa Komisi IV berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi klaim perusahaan dan memastikan bahwa tidak ada pencemaran yang dapat merusak kualitas air serta mengancam keberlanjutan ekosistem sekitar.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan fasilitas tersebut benar-benar sesuai dengan standar lingkungan dan tidak membahayakan ekosistem sekitar,” tuturnya.
Komisi IV DPRD Kaltim juga mengingatkan PT Indominco Mandiri untuk selalu memperhatikan kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa semua fasilitas yang dimiliki perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dalam hal ini, pengelolaan limbah harus dilakukan dengan transparansi dan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
Darlis menegaskan, meskipun perusahaan memiliki jaminan keamanan, pihaknya tidak akan ragu untuk terus memantau dan mengevaluasi kondisi tersebut demi melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Sebab, penanganan limbah yang aman dan ramah lingkungan menjadi tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi oleh setiap pihak, terutama perusahaan besar seperti PT Indominco Mandiri.
“Penting untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak merusak lingkungan hidup. Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memperhatikan dan melakukan evaluasi terhadap hal ini,” pungkas Darlis. (ADV DPRD KALTIM/Raf).
Tinggalkan Balasan