Pembangunan Pabrik Sawit Tak Berizin di Kutim Tuai Sorotan DPRD Kaltim
TEKAPEKALTIM – Pembangunan pabrik kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh PT Kutai Sawit Mandiri di Kutai Timur (Kutim) mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan dan berpotensi mencemari sumber air warga.*
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (28/4/2025) di Gedung DPRD Kaltim, para legislator menegaskan perlunya langkah tegas menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan pabrik tersebut. Salah satu yang disoroti adalah dugaan pencemaran Sungai Sangatta yang jaraknya hanya sekitar 66 meter dari lokasi pembangunan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra,
laporan awal diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur yang sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat. Lembaga itu kemudian melanjutkan informasi tersebut ke DPRD Kaltim karena keterbatasan wewenang.
“DLH Kutim sebenarnya sudah lama mengetahui aktivitas ini, tetapi belum ada jalur yang memungkinkan mereka mengambil tindakan. Oleh karena itu, mereka meminta bantuan kepada kami,” ungkap Andi Adi.
Lebih lanjut, Andi Adi menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran administratif yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga menegaskan bahwa Komisi IV mendesak agar seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sampai persoalan perizinan diselesaikan.
Meski tidak berwenang menjatuhkan sanksi langsung, Komisi IV telah merekomendasikan kepada instansi terkait untuk mengambil langkah penegakan hukum.
“Kami hanya dapat memberikan rekomendasi pelarangan kegiatan. Penegakan hukumnya berada di tangan lembaga lain seperti kejaksaan atau aparat penegak hukum lain yang berwenang,” jelas Andi Adi.
Ia menambahkan bahwa sanksi administratif nantinya akan ditetapkan sesuai dengan regulasi kementerian yang berlaku. DLH Kutim diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti temuan ini secara prosedural.
Andi Adi pun berharap agar seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kalimantan Timur dapat mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam setiap aktivitasnya.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.
*Raf (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan