TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Potensi Sungai Terabaikan, DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Payung Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (Dok.TEKAPEKALTIM/ Raf).

TEKAPEKALTIM – Ketimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan, kali ini terkait alur sungai yang belum tersentuh secara optimal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyuarakan keprihatinannya terhadap mandeknya kontribusi sektor ini terhadap keuangan daerah, meski potensinya sangat besar.

Lebih lanjut, Sapto mengungkapkan bahwa selama ini alur sungai sebagai jalur logistik dan ekonomi hanya dibiarkan mengalir tanpa arah, lantaran lemahnya payung hukum yang mengatur pemanfaatannya secara regional.

“Selama kita tidak memiliki dasar hukum yang relevan, maka pengelolaan ini tidak akan pernah maksimal,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Ia menilai kondisi tersebut terjadi akibat masih digunakannya Peraturan Daerah lama yang sudah tidak mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya masa kini.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini tidak hanya usang, tetapi juga membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola wilayah perairan strategisnya.

Ketergantungan terhadap keputusan dari pemerintah pusat juga dianggap sebagai hambatan besar. Sapto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga di tingkat daerah untuk memperjuangkan hak pengelolaan alur sungai secara langsung dari pusat.

“Kita tidak bisa terus menunggu. Kaltim punya hak atas wilayahnya sendiri. Jangan sampai PAD kita terus-menerus kehilangan potensi besar hanya karena keterlambatan revisi aturan,” jelasnya.

DPRD sendiri, lanjutnya, tengah mendorong percepatan lahirnya peraturan daerah baru yang menyentuh pengelolaan sungai secara menyeluruh, dari aspek perizinan hingga pemetaan zona aktivitas seperti tambat kapal dan bongkar muat.

Ia mencontohkan pengalaman daerah lain seperti Banjarmasin yang telah sukses memanfaatkan jalur sungainya untuk mendongkrak pendapatan daerah melalui sistem pengelolaan terpadu.

“Kita sudah studi ke sana. Barito punya sistem yang efektif. Kaltim bisa menirunya dengan pendekatan yang sesuai karakter daerah,” kata Sapto.

Selain mendorong regulasi baru, Sapto juga menggarisbawahi kesiapan infrastruktur kelembagaan di Kaltim, termasuk keberadaan perusahaan daerah yang tinggal diperkuat peran dan fungsinya melalui klausul hukum yang jelas.

Ia meyakini bahwa bila kerangka hukum dan kelembagaan diperkuat, maka alur sungai tidak hanya menjadi jalur transportasi, tetapi juga sumber ekonomi baru bagi daerah.

“Dengan pendekatan yang tepat dan regulasi yang memihak daerah, sungai-sungai kita bisa menjadi urat nadi ekonomi baru yang mandiri,” tutup Sapto.*Raf (ADV DPRD KALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini