TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Raperda Insentif Guru Dorong DPRD Bontang Siapkan Solusi bagi Guru Pengganti yang Belum Terdaftar Dapodik

Pembahasan lanjutan Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.(dok: tekape)

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di DPRD Bontang membuka persoalan lain yang perlu segera diselesaikan, yakni nasib guru pengganti yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kota tengah mencari formulasi agar guru pengganti tetap dapat diakomodasi tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku. Salah satu alternatif yang sedang dikaji ialah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian DPRD terhadap status guru pengganti yang selama ini belum memiliki kepastian.

“Yang kami utamakan bukan sekadar mencari solusi cepat, tetapi memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan benar-benar memiliki landasan hukum. Karena itu kami akan berkonsultasi lebih dulu dengan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan,” kata Herkes, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, opsi PJLP dinilai layak dipertimbangkan karena sekolah berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bahkan, pola serupa telah dipelajari dari daerah lain sebagai bahan perbandingan sebelum diterapkan di Bontang.

Meski demikian, DPRD belum akan menetapkan skema tersebut sebelum memperoleh kepastian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Ishak Karangan, menjelaskan persoalan ini mencuat saat pembahasan pasal mengenai syarat penerima insentif dalam raperda.

Ia menyebut ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d mewajibkan penerima insentif terdaftar di Dapodik serta memiliki NUPTK. Akibatnya, guru pengganti yang baru direkrut berpotensi belum dapat menerima insentif karena proses administrasinya belum selesai.

“Status administrasi guru pengganti umumnya belum langsung memenuhi persyaratan tersebut. Karena itu perlu ada solusi agar mereka tidak kehilangan hak hanya karena proses pendataan masih berjalan,” jelas Ishak.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini