TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Raperda Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Siap Konsultasi Publik

Rapat Kerja Komisi A terkait Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri (dok:tekape)

BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri segera memasuki tahap konsultasi publik.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi A DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Perda dan Dinas Pendidikan Kota Bontang, Senin (24/8/2026).

Konsultasi publik dijadwalkan digelar pada awal September 2026. Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyebut agenda tersebut kemungkinan dilaksanakan pada 1 atau 2 September.

“Lebih cepat lebih baik. Tanggal 1 kita sepakati konsultasi publik, kemudian kita lanjutkan harmonisasi. Nanti mungkin kita serahkan ke bagian hukum DPRD maupun bagian hukum pemerintah untuk koordinasi ke Kemenkumham,” kata Heri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubaya Bengawan, menilai konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan Raperda tersebut.

Menurutnya, masukan dari para pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan untuk menyempurnakan substansi regulasi yang telah disusun.

“Siapa tahu di antara yang kita sudah susun ini ada masukan,” ujarnya.

Ubaya mengatakan, peserta yang diundang dalam konsultasi publik nantinya merupakan para guru dan tenaga pendidik yang dinilai memiliki pengalaman serta pengetahuan terkait persoalan pendidikan.

“Yang tentunya mereka punya banyak bekal ilmu. Boleh jadi ada usulan yang sangat baik yang mereka berikan,” katanya.

Ia juga meminta Sekretariat DPRD memastikan pihak-pihak yang berkepentingan turut diundang dalam agenda tersebut, khususnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Guru Swasta (PGS) Kota Bontang.

“Jadi mohon ini dijadwalkan. Setelah itu kita mau mengirim surat dulu apakah ada perubahan regulasi atau aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Mohon dikomunikasikan kapan kita bisa diterima atau kita yang didatangi Kemenkumham,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini