TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Usai Konsultasi Publik, Bonni Sukardi Sebut Raperda LLAJ Masih Bisa Berubah Sesuai Kondisi Kota

Anggota Komisi C DPRD Bontang Bonni Sukardi (kiri) mendampingi Sekretaris Komisi Sahib memimpin Forum Konsultasi Publik Perda LLAJ (dok:tekape)

BONTANG – DPRD Kota Bontan membuka ruang perubahan dan penyesuaian dengan kondisi Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonni Sukardi, saat Forum Konsultasi Publik Raperda LLAJ, Senin 24 Agustus 2026.

Bonni menjelaskan, Raperda LLAJ merupakan inisiatif DPRD. Namun, proses pembahasannya tetap melibatkan dan dikonsultasikan bersama tim pemerintah daerah.

“Kita sedikit memberi gambaran bahwa Perda ini memang inisiatif dari DPRD. Namun dalam pembahasannya kita selalu konsultasi dengan tim pemerintah dan salah satu tahapannya adalah yang kita lakukan hari ini, konsultasi publik,” jelas Bonni.

Ia menyebut, naskah akademik Raperda telah tersedia. Setelah konsultasi publik, DPRD masih akan melakukan pembahasan lanjutan sebelum masuk pada tahap finalisasi.

Kata Bonni, regulasi ibu juga tidak bersifat kaku. Perubahan masih dimungkinkan ke depan apabila terdapat perkembangan maupun kebutuhan baru dalam penyelenggaraan LLAJ di Kota Bontang.

Hal itu, kata dia, salah satunya tercermin dari adanya ketentuan mengenai pembentukan Forum LLAJ dalam pasal terakhir Raperda.

Forum tersebut nantinya menjadi wadah koordinasi penyelenggaraan LLAJ yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, kepolisian, badan usaha, angkutan umum, tenaga ahli, dosen, hingga pemerhati LLAJ.

“Artinya undang-undang ini tidak saklek, Bapak Ibu. Jadi kita masih membuka ruang untuk dilakukannya perubahan atau pendekatan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku atau yang bisa kita terapkan di Kota Bontang melalui forum ini,” jelasnya.

Bonni menyebut, Forum LLAJ juga memiliki peran dalam melakukan koordinasi antarlembaga untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan lalu lintas dan angkutan jalan.

Karena itu, ia berharap keterlibatan para pemangku kepentingan tidak berhenti pada konsultasi publik. Mereka diharapkan dapat terus berkontribusi dalam Forum LLAJ setelah regulasi tersebut ditetapkan.

“Itu ada di Pasal 84 sampai 87. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan lagi ke depannya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di Kota Bontang,” katanya.

Ia menyebut, karakter Bontang sebagai kota industri juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi LLAJ.

Katanya, kebutuhan sektor industri harus tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Diketahui, konsultasi publik ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari perusahaan, asosiasi, pelaku usaha, hingga penyedia dan pengguna jasa transportasi.

Di antaranya PT Pupuk Kaltim, PT Kaltim Industrial Estate, PT Black Bear Resources Indonesia, PT Energi Unggul Persada, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB), pengurus Grab Bontang, Maxim Bontang, Ikatan Sopir Angkot, serta sejumlah pengusaha di Kota Bontang.

Bonni menegaskan, DPRD juga siap menjadi mediator apabila terdapat persoalan lalu lintas dan angkutan jalan yang membutuhkan pembahasan bersama antarpihak.

“Kami dari DPRD siap untuk melakukan mediasi apabila ada kegiatan yang sekiranya perlu dibicarakan bersama,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini