TEKAPEKALTIM — Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) merupakan amanah Undang-undang Dasar (UUD) dan konstitusi.
Demikianlah yang ditandaskan Harun Al Rasyid selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Trantibumlinmas saat uji publik, yang berlangsung di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11).
“Tujuan kita bernegara dalam pembukaan Undang-undang Dasar adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini bisa kita lihat di pembukaan UUD alinea keempat,” kata Anggota DPRD Kaltim itu.
Dirinya lebih jauh memaparkan dasar hukum Ranperda tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Lebih lanjut Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibumlinmas dan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.
“Target utama Perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah menertibkan masyarakat. Perlu diingat ketertiban terwujud apabila orang taat pada peraturan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.
Harun Al Rasyid juga menambahkan beberapa poin yang ketertibannya mesti dijaga antara lain jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir, lingkungan, pendidikan, perizinan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi daerah.
“Poin selanjutnya yang harus dijaga ketertibannya adalah keadaan bencana dan yang terakhir ketertiban lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah,” imbuhnya. (adv/dprd)
Komentar