oleh

Gelar Diskusi Publik Kebebasan Pers, Kadiskominfo Faisal Mengaku Datangi Dia Kalau Butuh Informasi

TEKAPEKALTIM — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) Muhammad Faisal hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers.

Gelaran ini merupakan inisiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI bersama Human Rights Working Group (HRWG), berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton pada Jum’at (10/11).

Diketahui, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu pilar utama dalam himpunan masyarakat demokratis. Kebebasan ini menjadi inti hak asasi manusia yang fundamental, yang menjadi dasar dari sistem demokrasi yang sehat.

Dalam konteks kebebasan pers, kebebasan berekspresi punya peran amat vital. Karena media massa dan jurnalis adalah salah dua cara utama di mana informasi dapat didistribusikan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan penting ini, Faisal memberi penekanan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan dukungan kuat terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama dalam konteks kebebasan pers.

Hal ini, tandas Faisal, sebagai motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Pemerintah meyakini bahwa kebebasan pers menjadi kanal penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya.

“Semoga ini terus disosialisasikan, biar masyarakat tahu, paham dalam menggunakan hak berpendapat. Selain itu pemerintah juga tentu mendukung kegiatan ini,” ungkap Faisal.

Ia juga merasa bersyukur bahwa Kaltim selama dua tahun berturut turut 2022 hingga 2023 duduk di peringkat pertama secara nasional untuk Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang telah disurvei oleh Dewan Pers.

“Dengan capaian ini, Kita mesti bersyukur, karena kondisi masyarakat, media serta pemerintah iklimnya sangat kondusif. Ini tentu berkah bagi kita semua,” ucap Faisal dengan bangga.

Lebih jauh dia bilang, pihaknya selalu terbuka dengan masyarakat. Bahkan, sekalipun rekan media yang hendak menggali informasi lebih dalam, selama itu bukan informasi yang telah dikecualikan.

“Silahkan kawan kawan media, saya selalu terima, selama bukan informasi dikecualikan, saya akan bantu,” katanya menyeru.

Kesimpulan dalam pertemuan itu, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah dua konsep yang saling melengkapi dan mendukung. Keduanya merupakan pondasi masyarakat demokratis yang kuat dan berperan penting dalam menjaga kebebasan individu dan akuntabilitas pemerintah.

Turut Hadir dalam dialog Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P. Siagian, HRWG Jesse Adam Halim, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Wartawan Media Cetak dan Elektronik maupun online. (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar