TEKAPEKALTIM.co — Rudapaksa dilakukan salah seorang oknum terhadap anak di bawah umur (10) di Samarinda kini dibekuk Polisi.
Pelaku dengan inisial LS adalah seorang penjaga salah satu sekolah yang ada di Samarinda.
Aksi yang dilakukan LS bermula tatkala pelaku mengamati korban yang berada di lapangan saat sedang bermain.
LS pun mengaku sedari awal mempunyai ketertarikan kepada korban yang memiliki paras cantik dan ayu itu.
Sehingga, di saat situasi dalam keadaan sepi, ide dengan hasrat yang menggebu-gebu mendorong pelaku untuk melancarkan aksi asusilanya itu.
Setelah melakukan aksinya, LS meberikan uang dengan nilai Rp30 ribu bermaksud agar korban tidak melaporkannya kepada siapapun termasuk orang tua sang korban.
Tak menunggu waktu lama bagi orang tua korban mengetahui informasi ini, sebab korban menangis dan menceritakan kejadian pilu yang menimpa dirinya.
“Korban cerita ke orangtuanya, bahwa telah dilecehkan dengan cara diremas pada bagian dada hingga diraba sampai bagian sensitif,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dilansir dari pusaranmedia.com, Rabu (23/8).
Saat ini LS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Komentar