TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pemkot Bontang Pastikan PPPK Tetap Aman, Tak Ada Rencana Perumahan Tenaga Kerja

Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diterapkan pemerintah pusat.(dok:tekape)

Bontang – Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diterapkan pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan kondisi keuangan daerah masih cukup stabil untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Dari proyeksi yang ada, kami berkeyakinan tidak akan merumahkan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.

Pembatasan belanja pegawai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan batas maksimal 30 persen dari total APBD.

Di sejumlah daerah lain, aturan ini memicu kekhawatiran hingga muncul wacana pengurangan tenaga PPPK akibat keterbatasan fiskal. Namun, hal tersebut dipastikan tidak terjadi di Bontang.

Saat ini, terdapat 211 PPPK penuh waktu dan 1.424 PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai simulasi dan perhitungan agar belanja pegawai tetap sesuai batas tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.

Meski begitu, Agus Haris mendorong adanya pembahasan bersama di tingkat provinsi guna mencari solusi yang lebih komprehensif terkait dampak kebijakan tersebut.

Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi Kalimantan Timur dapat mengumpulkan seluruh kabupaten dan kota untuk merumuskan langkah bersama dalam mempertahankan tenaga PPPK, sekaligus mencegah potensi peningkatan pengangguran.

“Melalui forum asosiasi gubernur, pemerintah kota, dan DPRD seluruh Indonesia, suara untuk mempertahankan PPPK bisa disampaikan bersama,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bontang juga melakukan langkah antisipatif melalui konsolidasi internal guna menjaga keseimbangan struktur anggaran daerah.

Strategi ini dilakukan agar belanja rutin, termasuk belanja pegawai, tetap terkendali tanpa mengganggu program pembangunan.

Agus Haris turut mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema pendanaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti mekanisme yang berlaku pada Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi solusi agar pemerintah daerah tidak terbebani dalam menjaga keberlanjutan tenaga PPPK.

“Kalau dana transfer setiap tahun dipangkas, otomatis nilai APBD mengecil. Sementara belanja rutin tetap ada, sehingga persentase belanja pegawai terlihat semakin besar,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini