oleh

Harapkan SDM Berbasis Agamis, DPRD Bontang Sepakati Raperda Fasilitasi Pesantren Masuk Prolegnas 2024

TEKAPEKALTIM – Dalam rangka menciptakan suasana pesantren yang baik melalui fasilitasi penyelenggaran pendidikan di pesantren dengan mutu lebih baik, amanah, serta profesional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang teranyar yang juga dihadiri Pemerintah Kota Bontang menyepakati adanya Raperda Fasilitas Penyelenggaran Pesantren masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024 mendatang.

Diungkapkan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Adrofdita, bahwa Raperda ini bertujuan dalam menunjang hadirnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis agamais, nasionalis serta memahami ilmu pengetahuan teknologi yang bermanfaat bagi Kota Bontang.

“Pendidikan pesantren harus mampu menciptakan insan generasi bangsa yang agamais, berwawasan kebangsaan yang baik. Makanya diperlukan fasilitas untuk menunjang hal tersebut,” ungkapnya dalam laporan Bapemperda di rapat paripurna, Senin (27/11) malam.

Pondok pesantren, kata Adrof dinilai bisa membentuk insan yang Islami, memiliki penguasaan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi yang mendorong terciptanya pribadi berakhlak mulia, tolong menolong, seimbang dan moderat.

“Diharapkan dengan aturan ini terciptanya suasana pendidikan pesantren yang baik melalui fasilitasi penyelenggaran sehingga pendiri, pengasuh, pengajar dan santri menerima manfaat lebih baik dan berkualitas,” tukasnya. (Adv/Dprdbontang)

Komentar