oleh

Ranperda PUG Disetujui Jadi Perda, Pemprov Kaltim: Bisa Dongkrak IDG dan IPG

TEKAPEKALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim yang dilaksanakan di gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (08/11).

Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir Kepala Daerah menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada DPRD Kaltim terkhusus untuk Komisi IV yang sudah menyelesaikan Ranperda tersebut.

Menurut Riza, PUG adalah strategi yang dilakukan secara Nasional dan sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.

Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG dalam Pembangunan Daerah, berangkat dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah dan teratur, yang digagas oleh Pemerintah Pusat sehingga diharapkan dapat lebih aplikatif.

“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Di mana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” kata Riza.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati memaparkan, sebagaimana diketahui pembahasan perubahan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah sebagaimana ditetapkan pada rapat paripurna ke 37 DPRD Kaltim pada 2 Oktober 2023 telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan pembidangannya dan telah mendapatkan tanggapan dari setiap Fraksi.

Karena itu, dengan disetujuinya Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen mendukung terwujudnya Perda yang bisa dijadikan pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan PUH.

Dengan demikian upaya akselerasi perubahan perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah guna mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Kaltim melalui kebijakan dan program yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

“Kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” tegas Puji. (Agu/ADV/Diskominfokaltim)

Komentar