TEKAPEKALTIM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bersama Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10/23) kemarin.
Rapat tersebut bermaksud membincang status lahan perumahan Korpri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
RDP itu dipimpin Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono didampingi Masykur Sarmian dan A. Komariah beserta Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltm Suparmi dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dalam RDP, Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan guna mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut persoalan tanah di Loa Bakung yang sudah berlarut-larut selama hampir 30 tahun.
Dia bilang bahwa pihaknya mesti mengetahui secara pasti solusi yang dibutuhkan, baik solusinya merupakan hal yang menyenangkan atau tidak.
“Solusi yang diperlukan harus jelas dan resmi. Kami perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik yang manis maupun yang pahit,” ucap Sapto.
Berkenaan dengan itu, FPPPKLB akan mengirimkan tiga perwakilan saat berkonsultasi dengan Kemendagri, namun mereka juga berkomitmen untuk menerima keputusan yang dikeluarkan Kemendagri.
“Kami tidak boleh memaksakan kehendak kami jika itu bukan dalam kewenangan kami. Kami siap menerima risiko apa pun dan bahkan sudah merencanakan masalah akomodasi dan transportasi untuk memfasilitasi perjalanan kami,” tegas Sapto. (Adv)
Komentar