TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pemkot Bontang Minta Evaluasi Kebijakan Bankeu Kaltim, Khawatir Tak Dialokasikan pada 2027

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (dok: tekape)

Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merespons isu terkait kemungkinan tidak adanya alokasi bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2027. Kondisi ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak berdampak pada pembangunan daerah.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa secara aturan, pemberian bankeu dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota memang bukan kewajiban mutlak. Hal tersebut bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah provinsi. Kami juga memahami bahwa pengelolaan fiskal merupakan kewenangan mereka,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, dasar hukum terkait bantuan keuangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa bankeu bukanlah kewajiban bagi pemerintah provinsi.

Meski demikian, Agus Haris berharap Pemprov Kalimantan Timur tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan di daerah, termasuk Kota Bontang yang selama ini masih sangat terbantu dengan adanya bankeu.

“Selama ini bankeu menjadi salah satu kekuatan daerah untuk mendorong pembangunan. Apalagi bagi daerah yang bergantung pada dana bagi hasil sumber daya alam, kemampuan APBD tentu terbatas,” katanya.

Menurutnya, keberadaan pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian penting dari wajah pembangunan provinsi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi harus terus dijaga.

“Daerah kabupaten/kota ini juga bagian dari wajah provinsi. Karena itu, perlu ada kerja sama dan kolaborasi yang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proyeksi APBD Kota Bontang pada 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp1,7 triliun. Dengan keterbatasan tersebut, dukungan dari pemerintah provinsi masih sangat dibutuhkan.

Agus Haris juga mengusulkan agar pemerintah provinsi membuka ruang dialog dengan seluruh kepala daerah di Kalimantan Timur guna membahas kebijakan bankeu secara bersama.

“Kalau memungkinkan, pemerintah provinsi bisa mengundang seluruh perwakilan daerah. Dari dialog itu nanti bisa muncul masukan dari masing-masing daerah,” katanya.

Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kaltim diketahui mengalokasikan bankeu sekitar Rp86 miliar untuk Kota Bontang. Dana tersebut difokuskan pada proyek revitalisasi Waduk Kanaan guna mendukung penanganan banjir.

Proyek tersebut menggunakan skema multiyears sehingga masih memerlukan dukungan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Agus Haris menegaskan bahwa perubahan skema bantuan tidak menjadi persoalan selama pembangunan tetap berjalan, termasuk kemungkinan proyek strategis diambil alih langsung oleh pemerintah provinsi.

“Tidak masalah jika bankeu itu dihilangkan, tetapi bisa diganti dengan skema lain. Atau proyek penanganan banjir ini diambil langsung oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan tren penurunan nilai bankeu yang diterima Bontang dalam beberapa tahun terakhir. Dari sebelumnya sekitar Rp228 miliar, kini hanya berkisar Rp85 miliar dan difokuskan untuk penanganan banjir.

“Bankeu tahun ini saja sudah jauh menurun. Sebelumnya kita dapat sekitar Rp228 miliar, sekarang tinggal sekitar Rp85 miliar dan itu sepenuhnya digunakan untuk penanganan banjir,” ungkapnya.

Sebagai penutup, ia kembali menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah provinsi dan daerah guna mencari solusi terbaik terkait kebijakan tersebut.

“Kami berharap ada dialog terbuka dengan seluruh kepala daerah agar kebijakan ini bisa dibahas bersama,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini