TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Ribuan Warga Muara Jawa Kehilangan Nafkah, Izin Tambang di Kawasan IKN Mandek

erhentinya aktivitas pertambangan di Kecamatan Muara Jawa sejak awal 2026 memicu aksi protes warga yang terdampak secara ekonomi. Ratusan masyarakat mendatangi jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama. (dok: ist)

Kutai Kartanegara — Terhentinya aktivitas pertambangan di Kecamatan Muara Jawa sejak awal 2026 memicu aksi protes warga yang terdampak secara ekonomi. Ratusan masyarakat mendatangi jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama, menuntut kejelasan izin agar operasional tambang bisa kembali berjalan.

Aksi tersebut dipicu mandeknya perizinan yang berimbas langsung pada hilangnya mata pencaharian ribuan pekerja. Warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) serta mempercepat proses administrasi yang masih tertunda.

Koordinator aksi, Ilyas, menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian kerja di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Ia menekankan bahwa penghentian tambang tidak hanya berdampak pada pekerja inti, tetapi juga sektor pendukung lainnya.

Menurutnya, berbagai usaha yang bergantung pada aktivitas tambang, seperti transportasi sungai, jasa katering, hingga pelaku usaha kecil, turut mengalami penurunan drastis bahkan berhenti total.

“Ketika tambang berhenti, seluruh aktivitas ekonomi ikut lumpuh. Banyak warga kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat aksi berlangsung, Minggu (3/5/2026).

Warga juga mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan operasional perusahaan. Mereka menilai lambannya proses perizinan telah memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.

Menanggapi hal ini, perwakilan PT Bintang Prima Energy Pratama wilayah Kalimantan Timur, Gendut Suprianto, mengakui bahwa penghentian operasional berdampak luas bagi masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan perpanjangan IUP yang masa berlakunya akan berakhir pada Mei 2026. Namun, proses tersebut terkendala kebijakan baru terkait wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga memerlukan penyesuaian regulasi.

Selain itu, belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 turut menjadi penyebab utama berhentinya aktivitas tambang sejak awal tahun.

Menurut Gendut, sejumlah perusahaan yang menghadapi kendala serupa telah membentuk forum bersama untuk menyuarakan aspirasi ke pemerintah pusat. Upaya tersebut termasuk pengajuan surat kepada Presiden serta rencana pertemuan dengan kementerian terkait guna mencari solusi.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi dan kebijakan yang lebih fleksibel, mengingat dampaknya tidak hanya pada tenaga kerja, tetapi juga investasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Sebagai informasi, area konsesi tambang perusahaan tersebut mencapai lebih dari seribu hektare, meskipun sebagian kecil saja yang telah dimanfaatkan sejak awal operasional.

Warga berharap adanya keputusan cepat dari pemerintah agar aktivitas tambang kembali berjalan dan roda perekonomian di Muara Jawa dapat pulih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini