Anggota DPRD Kaltim Kecam Pemanfaatan Jalan Negara oleh Perusahaan Tambang Tanpa Izin
TEKAPEKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Komisi III, Jahidin, mengecam keras tindakan beberapa perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara untuk aktivitas operasional tanpa izin resmi. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat luas.
Jahidin menyoroti praktik yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang memakai ruas jalan nasional sebagai jalur angkut batu bara. Menurutnya, perusahaan hanya mengantongi rekomendasi administratif yang tidak memiliki kekuatan hukum layaknya izin resmi dari pemerintah.
“Jalan nasional adalah aset milik rakyat yang dibangun dengan anggaran negara. Menggunakan fasilitas ini untuk kegiatan bisnis tanpa izin resmi jelas melanggar hukum dan mengabaikan kepentingan publik,” ujar Jahidin, Sabtu (31/5/2025).
Kondisi ini juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar, terutama dalam hal kemacetan. Setiap kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan tersebut kerap menyebabkan gangguan arus lalu lintas karena harus diberhentikan oleh petugas internal perusahaan.
Situasi ini dianggap Jahidin menghambat fungsi jalan sebagai sarana transportasi umum yang seharusnya dapat dilalui tanpa gangguan berarti.
Lebih jauh, Jahidin meminta agar perjanjian atau komitmen dari perusahaan mengenai penggunaan jalan dan perbaikan infrastruktur harus dibuat secara legal dan mengikat, misalnya melalui prosakte yang disahkan notaris.
Hal ini diperlukan agar ada tanggung jawab hukum yang jelas jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
“Kita pernah mengalami kejadian di mana perusahaan ingkar janji memperbaiki jalan yang rusak. Tanpa dokumen hukum yang sah, masyarakatlah yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dengan tegas mengatur bahwa penggunaan jalan nasional di luar kepentingan umum wajib mendapat izin resmi.
Namun, menurut Jahidin, lemahnya pengawasan dan implementasi aturan membuat penyalahgunaan jalan oleh perusahaan tambang terus terjadi.
Untuk itu, DPRD Kaltim melalui Komisi III meminta pemerintah daerah dan kementerian terkait agar meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat ini.
Jahidin menegaskan, jika masalah ini tidak segera ditangani, maka akan merusak tata kelola pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas negara. (ADV DPRD KALTIM/Raf)
Tinggalkan Balasan