DPRD Bontang Minta Studi Dispersi Jadi Fondasi Raperda Bencana Industri
BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bencana Industri harus didukung data ilmiah yang memadai. Salah satu dokumen yang dinilai krusial ialah studi dispersi untuk memetakan potensi penyebaran dampak apabila terjadi insiden di kawasan industri.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Bencana Industri, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menentukan bentuk perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Joni mengatakan, tanpa data penyebaran risiko yang akurat, pemerintah daerah akan kesulitan menyusun regulasi yang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, ia meminta penyusunan studi dispersi dipercepat agar pembahasan perda memiliki dasar yang kuat.
“Yang kami butuhkan bukan sekadar dokumen pendukung, tetapi kajian yang bisa menjadi rujukan ketika pemerintah menetapkan langkah mitigasi dan perlindungan masyarakat. Itu sebabnya kami ingin prosesnya segera diselesaikan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa JAP itu juga menilai hasil studi nantinya tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan penyusunan perda, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan perusahaan dalam menyusun skema penanganan keadaan darurat.
Ia berharap seluruh perusahaan yang memiliki potensi risiko industri dapat mendukung penyelesaian kajian tersebut agar regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, HSE Superintendent KPI, Amrih, menjelaskan penyusunan studi dispersi ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu tahun. Prosesnya dimulai pada tahun ini dan diperkirakan selesai pada 2027 karena mencakup tahapan teknis serta administrasi.
Menurutnya, penyusunan kajian diawali dengan proses pengadaan dan penunjukan konsultan yang memiliki kompetensi di bidang studi dispersi. Setelah itu, masih terdapat tahapan administrasi, termasuk pengadaan jasa dan pengalokasian anggaran sebelum dokumen tersebut dapat diselesaikan.
“Estimasi penyelesaiannya sekitar satu tahun karena seluruh tahapan, mulai dari penyiapan konsultan hingga proses administrasi, harus dilalui terlebih dahulu agar hasil kajiannya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Amrih.(Adv)

Tinggalkan Balasan