Komisi B DPRD Bontang Dorong Masukan KNPI Dikaji Hingga Tahap Harmonisasi
BONTANG – DPRD Kota Bontang memastikan aspirasi yang disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan tetap mendapat perhatian meski memerlukan penyesuaian dari sisi penyusunan norma hukum.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan seluruh masukan dari organisasi kepemudaan layak dipertimbangkan selama memiliki tujuan memperkuat substansi regulasi. Karena itu, DPRD mendorong agar usulan tersebut tetap dibawa dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Menurutnya, tahapan harmonisasi menjadi ruang untuk memperoleh masukan terkait rumusan pasal agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya kami ingin setiap gagasan dari pemuda tetap mendapatkan kesempatan untuk dikaji. Kalau memang rumusannya masih perlu disesuaikan, biarkan itu dibahas dalam proses harmonisasi sehingga hasil akhirnya lebih kuat secara hukum,” kata Rustam, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen menjaga agar proses penyusunan Raperda berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk organisasi kepemudaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia, menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan substansi usulan KNPI. Persoalannya hanya terletak pada penempatan norma dalam pasal yang sedang dibahas.
Menurut Andi, Pasal 5 Raperda mengatur kewenangan pemerintah sehingga usulan mengenai keterlibatan pemuda lebih tepat dimasukkan ke dalam ketentuan yang mengatur hak pemuda.
“Yang kami lakukan bukan menghapus usulannya, tetapi menempatkannya pada pasal yang sesuai. Dengan begitu, substansi tetap terakomodasi dan rumusannya menjadi lebih tepat secara yuridis,” jelasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan