DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Berkala Perda untuk Mendukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan
TEKAPEKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) perlu segera melakukan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dianggap tidak relevan dan kedaluwarsa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangannya, sejumlah Perda yang sudah berlaku selama puluhan tahun tidak lagi mencerminkan perkembangan hukum, sosial, dan ekonomi saat ini.
Bahkan, beberapa peraturan yang sudah ketinggalan zaman berisiko menghambat pelayanan publik, menciptakan ketidakefisienan dalam kebijakan, serta mengurangi daya tarik investasi di daerah.
“Pembaruan regulasi adalah keharusan untuk memperlancar proses pemerintahan dan pembangunan. Perda yang sudah tidak relevan hanya akan menghambat pelayanan publik yang optimal dan mengurangi responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Salehuddin, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, terdapat lebih dari 120 Perda yang masih berlaku hingga awal tahun 2025.
Sekitar 40 persen dari jumlah tersebut sudah berusia lebih dari 15 tahun dan bahkan beberapa belum pernah mengalami revisi sejak pertama kali diterbitkan. Selain itu, sejumlah Perda masih merujuk pada peraturan nasional yang sudah dicabut atau diubah.
Menanggapi hal tersebut, Salehuddin mengusulkan agar evaluasi terhadap Perda dilakukan secara berkala, minimal setiap lima tahun sekali. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi, mulai dari pakar hukum, akademisi, hingga kolaborasi lintas instansi.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi juga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah yang berkelanjutan.
“Evaluasi yang terstruktur dan terencana akan memastikan Perda yang ada tetap relevan dengan kondisi saat ini dan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga perlu memiliki peta jalan legislasi yang jelas, agar setiap perubahan peraturan dapat dilakukan dengan sistematis dan efektif,” jelasnya.
Salehuddin berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam memperbarui Perda yang sudah tidak relevan. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan kebijakan yang lebih progresif dan mendukung pembangunan Kaltim yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.
Dengan langkah tersebut, diharapkan Kaltim dapat terus berkembang, tidak hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga dengan regulasi yang responsif terhadap dinamika dan tantangan yang ada. (Raf/Adv Dprd Kaltim)
Tinggalkan Balasan