DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan Kutai Kartanegara
TEKAPEKALTIM – Persoalan pertanahan di Kutai Kartanegara terus menjadi tantangan kompleks yang memerlukan perhatian serius. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelesaian sengketa lahan adalah terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi masalah pertanahan.
Didik menjelaskan, sejak adanya perubahan regulasi yang mengalihkan seluruh wewenang perizinan dan pengawasan pertanahan ke pemerintah pusat, peran pemerintah daerah dan DPRD menjadi semakin terbatas.
“Kami di tingkat daerah hanya mampu menjalankan fungsi pengawasan administratif dan melaporkan permasalahan ke pusat. Namun, kami tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan atau tindakan langsung di lapangan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap efektivitas penyelesaian konflik pertanahan yang kerap muncul, seperti tumpang tindih kepemilikan dan sengketa batas lahan.
“Masalah yang sudah bertahun-tahun terjadi sulit diatasi karena harus menunggu proses birokrasi yang panjang di tingkat pusat,” ungkap Didik.
Lebih jauh, Didik menyampaikan keyakinannya bahwa pengembalian sebagian kewenangan pengawasan dan penyelesaian pertanahan ke tingkat provinsi atau kabupaten akan mempercepat proses penyelesaian konflik di lapangan.
“Jika daerah diberikan ruang lebih besar untuk mengelola persoalan ini, kami yakin dapat bertindak lebih responsif dan efektif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan bukan disebabkan oleh ketidakmampuan, melainkan karena regulasi yang membatasi peran mereka. Aturan yang ada membuat daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di lapangan.
Oleh sebab itu, evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan pertanahan sangat diperlukan agar daerah mendapatkan kapasitas dan otoritas yang memadai. Dengan kewenangan yang lebih jelas, daerah bisa lebih efektif dalam menyelesaikan konflik lahan demi kepentingan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, Didik berharap agar pemerintah pusat dapat membuka peluang desentralisasi kewenangan di bidang pertanahan, sehingga daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan administratif, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penyelesaian masalah pertanahan yang adil dan cepat akan mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga hak-hak warga,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM/Raf)
Tinggalkan Balasan