DPRD Kaltim Tekankan Langkah Konkret Tindak Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
TEKAPEKALTIM – Penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menjadi pembahasan serius dalam rapat lintas komisi yang digelar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (5/5/2025).
Rapat berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim dan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian, Dinas ESDM, Gakkum LHK, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di KHDTK tidak bisa disikapi secara parsial. Selain menyoroti aspek hukum, rapat juga membahas upaya perlindungan terhadap kawasan tersebut secara menyeluruh, mengingat fungsinya yang penting sebagai ruang edukasi dan konservasi.
“Setiap instansi telah menyampaikan perkembangan kerjanya. Kita sepakat bahwa kegiatan tambang di KHDTK merupakan aktivitas yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana maupun perdata,” kata Sarkowi.
DPRD Kaltim secara khusus meminta Polda Kaltim agar segera menindaklanjuti penyelidikan yang ada dengan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Penekanan juga diberikan kepada Gakkum Kalimantan untuk melanjutkan proses hukum setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain aspek penegakan hukum, DPRD juga meminta dukungan konkret dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk fasilitas yang bisa digunakan untuk menjaga kawasan KHDTK, seperti kendaraan operasional dan sarana pengawasan lainnya.
Dalam rapat tersebut turut dibahas pula adanya tumpang tindih lahan antara KHDTK dan dua perusahaan tambang. DPRD dan pihak Universitas sepakat bahwa Fakultas Kehutanan Unmul akan menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terhadap izin tambang yang mencakup wilayah tersebut.
Untuk penguatan ke depan, pengelolaan KHDTK juga dinilai perlu didukung oleh peningkatan kapasitas, baik dari sisi tenaga pengamanan maupun dukungan anggaran.
Terkait hal ini, Fakultas Kehutanan Unmul sebagai pengelola kawasan direncanakan akan mengajukan permohonan resmi ke kementerian terkait, sedangkan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan awal berupa penyediaan sarana pengamanan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mencegah berulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang dan memperkuat keberadaan KHDTK sebagai bagian penting dari pengembangan ilmu pengetahuan dan pelestarian lingkungan di Kaltim.*Raf (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan