Dua Pria Bawa 16,55 Gram Sabu Diciduk Polisi di Muara Badak
Bontang – Upaya peredaran narkotika di wilayah Muara Badak kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria berinisial K (29) dan A (35) diamankan saat melintas di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Batu-Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengidentifikasi dua orang yang berboncengan sepeda motor di jalur poros sebagai target kecurigaan.
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, polisi menemukan sabu dengan total berat bruto 16,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar dan sejumlah paket kecil siap edar.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu tas, serta sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat.
“Informasi warga sangat membantu kami di lapangan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan