Hasanuddin Mas’ud Dorong Peran Masyarakat dalam Implementasi Perda Antinarkotika
TEKAPEKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika.
Perda tersebut menjadi pijakan hukum penting dalam membedakan antara pelaku kejahatan narkotika dan korban penyalahgunaan zat adiktif. Dalam aturan ini, pengguna narkoba secara tegas diposisikan sebagai individu yang membutuhkan pertolongan medis dan psikologis, bukan sebagai kriminal yang harus dihukum penjara.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa paradigma dalam menangani kasus narkoba perlu diubah. Ia menekankan bahwa penanganan pengguna harus difokuskan pada pemulihan melalui program rehabilitasi yang dibiayai negara, bukan pada hukuman pidana.
“Mereka bukan penjahat, mereka adalah korban yang membutuhkan pertolongan. Perda ini hadir sebagai solusi untuk menyelamatkan, bukan menghukum,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Melalui Perda ini, Pemprov Kaltim menyediakan layanan rehabilitasi gratis sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, di mana fokus utama adalah pemulihan dan reintegrasi sosial pengguna.
Namun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran serta masyarakat menjadi sangat krusial. Partisipasi aktif warga dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran narkoba.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat, semua regulasi akan kehilangan kekuatannya di lapangan,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar dalam penanganan narkoba bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi dari keberanian masyarakat untuk berkata tidak pada narkoba, dan kemauan untuk melindungi generasi muda dari kehancuran akibat zat adiktif.
Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol komitmen politik, tetapi juga instrumen nyata dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kaltim. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkotika. (ADV DPRD KALTIM/Raf).
Tinggalkan Balasan