oleh

Pengemudi Ojek Online Layangkan Aksi Protes di Dinas Perhubungan Kaltim

TEKAPEKALTIM – Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan aksi protes damai di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (2/10).

Kelompok pengemudi jasa transportasi online baik roda dua maupun roda empat itu mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan aplikasi yang melanggar aturan penetapan tarif transportasi di daerah.

Ketua AMKB Gojek Samarinda, Ivan Jaya menegaskan bahwa Gubernur Kaltim telah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.

“Sampai saat ini banyak perusahaan operator yang tidak patuh dengan SK tersebut, kami meminta Pemprov Kaltim untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi regulasi tersebut,” jelas Ivan Jaya.

Dia menambahkan pihaknya juga menuntut penghapusan fitur layanan program promosi yang dianggap merugikan. Selain itu mereka juga menuntut peninjauan kembali tarif pengemudi ojek online di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto yang secara langsung menemui para demonstran, memberikan apresiasi kepada pengemudi atas aksi mereka yang berlangsung dengan tertib dan damai.

Yuda menerangkan, saat ini masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah habis, dan posisinya diisi oleh Penjabat Gubernur.

Sehingga, tambah Yuda, saat ini pihaknya belum bisa melaporkan perkembangan terakhir di lapangan dan pasca surat teguran kepada para aplikator.

“Kita terima masukan dari kawan-kawan AMKB. Karena saat ini pimpinan daerah kita akan digantikan oleh Penjabat Gubernur, maka kami baru akan melakukan dan melaporkan mengenai ini ketika sudah resmi pelantikan,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, selain melakukan aksi protes, beberapa pembahasan juga dikemukakan, antara lain Dinas Perhubungan akan mengundang pihak aplikator untuk melakukan pertemuan lanjutan pada minggu depan, setelah Penjabat Gubernur yang baru dilantik berada di Kaltim.

Pertemuan tersebut akan membahas tarif batas bawah, batas atas dan peninjauan kembali Surat Keputusan Kenaikan Tarif dari Gubernur.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan aman dan lancar, berakhir pada pukul 13.05 Wita. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh pihak terkait dalam menjaga harmoni antara para driver ojek online, perusahaan aplikasi, dan regulasi yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Isran Noor telah menetapkan tarif angkutan sewa khusus di provinsi Kaltim melalui surat keputusan nomor 100.3.3.1/K. 673/ 2023 yang ditandatangani tepatnya pada 19 September 2023.

Surat keputusan tersebut mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.

Poin kesatu dalam SK tersebut menyebutkan bahwa tarif batas bawah adalah Rp5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer.

Tarif minimal tersebut merupakan tarif yang mesti dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama (4 kilometer) dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai aturan yang berlaku. (*)

Komentar