oleh

Pertimbangan MUI atas Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

TEKAPEKALTIM — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons secara tegas terhadap tindakan agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut lahir setelah melalui pertimbangan yang matang atas situasi di lapangan.

  1. Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
  2. Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
  3. Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
  4. Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina.
  5. Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menjadi langkah konkret MUI dalam menjawab pertanyaan hukum tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Melalui fatwa ini, MUI mengajak umat Islam untuk bersatu dalam solidaritas kemanusiaan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. (*)

Komentar