Salehuddin Soroti Pelanggaran Perusahaan Tambang yang Gunakan Jalan Umum
TEKAPEKALTIM – Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menyoroti kembali isu penggunaan jalan umum untuk operasional tambang yang kini kembali memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat Kaltim. Ia menilai bahwa penanganan terhadap masalah ini harus dilakukan dengan lebih tegas dan segera oleh pihak berwenang.
Ia mengungkapkan bahwa lambannya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang masih melanggar aturan sangat merugikan masyarakat dan memicu kerusakan lebih lanjut.
Dalam pandangannya, permasalahan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan jika semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, melaksanakan fungsi mereka dengan lebih optimal.
“Ini bukan hanya masalah regulasi, tapi juga masalah keselamatan dan ketertiban umum. Jika aturan sudah jelas, mengapa tidak segera diproses secara hukum?” ujar Salehuddin, Rabu (23/4/2025).
Salehuddin juga mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah berupaya memperbaiki regulasi melalui revisi Perda No. 8 Tahun 2016 yang membahas penggunaan jalan umum. Revisi tersebut bertujuan untuk mewajibkan perusahaan tambang dan perkebunan menyediakan jalur khusus (hauling road) agar tidak mengganggu jalan yang digunakan oleh masyarakat umum.
“Kami sudah memaparkan revisi perda ini ke tingkat kementerian. Namun, sampai saat ini, kami kecewa karena biro hukum pemerintah daerah belum juga menindaklanjuti upaya tersebut,” katanya.
Salehuddin juga mengamati bahwa masih banyak perusahaan tambang yang memanfaatkan jalan umum untuk operasional mereka, padahal hal tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Jika Perda tersebut diterapkan dengan benar, masalah ini seharusnya tidak terjadi, karena penyalahgunaan jalan umum dapat memicu masalah lebih besar, termasuk potensi konflik sosial.
Salehuddin pun menekankan bahwa tindakan tegas dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menghindari berulangnya kejadian serupa yang merugikan masyarakat.
“Keterlambatan dalam menindaklanjuti masalah ini hanya akan memperburuk situasi. Harus ada keberanian untuk bertindak segera dan memastikan agar tidak ada lagi konflik yang timbul akibat kelalaian dalam menegakkan hukum,” tutupnya. *Araa (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan