oleh

Sembunyikan Sabu di bawa Karpet, Wanita Asal Desa Sangatta Utara Diamankan Polisi

TEKAPEKALTIM — Seorang wanita terduga pelaku transaksi narkoba telah diamankan Polsek Maura Wis, Selasa (26/9), pada pukul 22:30 Wita, tepatnya di jalan poros Samarinda-Melak Rt 05 Desa Lebak Cilong.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Wis Iptu Triko Ardiansyah membenarkan bahwa pihaknya kini tengah mengamankan seorang wanita dengan inisial R (37).

“R merupakan warga jalan Durian Poros Rt 31 Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur,” beber Iptu Triko.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa di Rt 05 Desa Lebak Cilong sering terjadi transaksi narkoba dan membuat resah warga,” tambahnya.

Bermodalkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan pada pukul 22.30 Wita anggota melihat pelaku R keluar dari rumah di Rt 05 desa Lebak Cilong, kemudian saat digeledah, R kedapatan membawa satu poket sabu.

“Merasa curiga, petugas lakukan pengeledahan di rumah milik R dan benar ditemukan 7 poket sabu yang terbungkus kertas berwarna putih almunium rokok terletak di bawah karpet kamar,” ungkap pihak kepolisian Kukar.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku R akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar