Sidang TPPU Berlanjut, Catur Tegaskan Dana dari Bisnis dan Bantah Kuasai Rekening Orang Lain
Balikpapan — Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Catur Adi Prianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (27/4/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa membantah tudingan jaksa terkait penguasaan sejumlah rekening milik pihak lain.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi bersama dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, menyoroti dugaan aliran dana melalui beberapa rekening yang disebut berada dalam kendali terdakwa.
Menanggapi hal itu, Catur menegaskan tidak pernah menguasai rekening atas nama Cendra Hasan, Robin, maupun Muhammad Drajat. Ia menyebut seluruh transaksi yang dilakukannya menggunakan rekening pribadi atau rekening perusahaan untuk kepentingan usaha.
Menurut Catur, aktivitas keuangan bernilai besar di rekening pribadinya merupakan bagian dari strategi membangun rekam jejak perbankan guna mempermudah akses pinjaman. Ia juga mengakui penggunaan rekening milik PT Malang Indah untuk mendukung kegiatan bisnis.
“Dana yang masuk berasal dari usaha yang sah, seperti jual beli mobil dan pinjaman bank,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia memaparkan, sejak 2012 dirinya menjalankan usaha jual beli kendaraan, serta sempat mengembangkan bisnis kuliner ayam lalapan dengan beberapa cabang. Dari usaha tersebut, ia mengklaim memperoleh pendapatan puluhan juta rupiah per bulan.
Meski demikian, terdakwa mengaku tidak mengetahui sejumlah transaksi yang dipersoalkan dalam dakwaan, termasuk aliran dana ke rekening pihak lain pada 2023. Ia juga membantah pernah membuka atau memerintahkan orang lain membuka rekening untuk kepentingannya.
Selain soal aliran dana, Catur menegaskan bahwa seluruh aset yang disita dalam perkara ini merupakan milik pribadi dan tidak berkaitan dengan upaya menyembunyikan hasil kejahatan.
Dalam persidangan, ia juga menyinggung proses penyidikan yang menurutnya tidak didampingi penasihat hukum secara optimal.
Majelis hakim kemudian menyoroti penjelasan terdakwa terkait perputaran dana yang dinilai tidak sederhana. Hakim mempertanyakan rasionalitas aliran transaksi yang disampaikan dalam persidangan.
Menjelang akhir sidang, suasana sempat memanas ketika terdakwa menyatakan tetap pada pendiriannya meski menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Saya bukan pengendali seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2026.(*)

Tinggalkan Balasan