TEKAPEKALTIM — Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.2/K.814/2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. Pengumuman ini disampaikan Penjabat Gubernur
Disnakertrans Kaltim Gelar Job Market Fair, Akmal Malik: Siapkan Langkah-Langkah Produktif
Berita Terkini
Tag: Akmal Malik
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.