oleh

DPRD Bontang Optimis Kampung Sidrap Masuk Wilayah Administrasi Bontang

TEKAPEKALTIM — Legislator Agus Haris (AH) optimis soal Kampung Sidrap bisa masuk dalam kawasan administrasi Kota Bontang.

Wakil Ketua DPRD Bontang itu menyatakan bahwa rasa optimisnya itu hadir karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sudah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas. Terlebih lagi, Hamdan Zoelva punya banyak pengalaman.

Diketahui, kini perkara sedang dalam masa persidangan, hakim Mahkamah Agung (MA) juga telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengklarifikasi perkara yang disidangkan.

“Saya optimistis kita bisa menang. Pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum atas gugatan tapal batas, yang telah diperjuangkan sejak 2005,” kata AH saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).

Dengan begitu, dirinya meminta pemerintah melalui kuasa hukum agar segera memasukkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap tahun ini. Kemudian, seluruh berkas dan bukti-bukti sudah disiapkan.

“Informasi yang telah diterima, berkas itu akan diperiksa lagi oleh tim lawyer untuk sinkronisasi fakta,” ungkapnya.

Diketahui, tapal batas yang digugat itu luasnya 179 hektar. Saat ini dihuni lebih dari tiga ribu penduduk, yang terbagi dalam 7 RT.

Dibeberkan AH, dalam persentase 99 persen, masyarakat di sana sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Maka dari itu, menjadi tanggung jawab Pemkot Bontang untuk mengakomodir keinginan mereka.

“Sudah waktunya kita memang memperjuangkan tapal batas di sana, agar sentuhan pembangunan juga bisa adil dan merata,” tandasnya. (Adv/dprdbontang)

Komentar