TEKAPEKALTIM — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meninjau Pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim, Ahad (12/11).
Akmal Malik menegaskan bahwa kontrak kerja sama pengelolaan terminal Peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau kembali.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya Peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non Peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat,” papar Akmal Malik.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat melakukan kunjungan ke pelabuhan peti kemas Balikpapan
“Dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini, sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya dengan tegas.
Ditambahkannya, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru, yaitu PP No 54 tahun 2017, di mana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal Peti Kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandas akmal.
Lebih jauh Akmal bilang, dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 Mei 2023 lalu, maka perlu dilakukan kesepakatan kembali.
Kesepakatan yang dimaksud, bisnis kepelabuhanan Peti kemas dan non Peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhanan, agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.
“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” terangnya.
Pemerintah daerah sambung Akmal, “Akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru, termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan Peti kemas dan non kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (agu/adv/diskominfokaltim)
Komentar