oleh

Viral..!!! Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Berikut Ini Poin-poin Sidang MKMK

TEKAPEKALTIM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik hakim di balik putusan syarat batas usia capres dan cawapres. Sidang telah digelar sejak Selasa (31/10) dan berlangsung hingga Jumat (3/11) kemarin.

Pada Kamis (2/11) lalu, MKMK menyidang hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, MKMK telah menyidang Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Melansir Narasi, berikut ini poin-poin sidang MKMK yang berlangsung selama beberapa hari.

  1. Integritas hakim

Dalam hal ini, publik mempertanyakan integritas para hakim MK. Bahkan, dalam internal MK sendiri terjadi saling kritik sehingga ini dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan yang seharusnya bisa dijaga oleh para hakim MK.

Poin ini dianggap menarik oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie dan menjadi poin tambahan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

  1. Adanya penambahan klausa

Poin selanjutnya, adanya penambahan klausa yaitu “pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah”. Klausa ini membuka kemungkinan pertanyaan tentang kompetensi calon wakil presiden.

Bisa saja seseorang yang baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu jam, kemudian bisa mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

  1. Anwar Usman enggan mundur

Ketua MK Anwar Usman menyebut bahwa jabatan ini ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, ia menganggap tak perlu mundur dalam pemeriksaan dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres.

“Ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta,” ucap Anwar pada Senin (31/10).

  1. Dugaan lobi putusan

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut Anwar Usman telah melobi hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Apalagi Anwar Usman juga terlibat konflik kepentingan lantaran membentangkan karpet merah bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka agar dapat melenggang ke Pilpres 2024.

“Ya kalau begitu putusannya masa begitu (lobi putusan),” ucap Anwar.

Pelapor diberi kesempatan untuk menyusulkan dan menambahkan bukti-bukti lainnya sebelum hari Jumat (3/11/2023). Rencananya, putusan MKMK ini akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan tersebut dianggap sarat konflik kepentingan lantaran Ketua MK, Anwar Usman, adalah bagian dari keluarga Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang sangat diuntungkan oleh putusan MK tersebut. (*)

Komentar