TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Salehuddin: Jurnalis Harus Menjunjung Tinggi Etika dalam Menyampaikan Informasi

Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur. (TEKAPEKALTIM/Raf).

TEKAPEKALTIM – Dalam kondisi arus informasi yang semakin deras dan maraknya penyebaran data pribadi tanpa izin, Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa para jurnalis wajib menjalankan tugasnya dengan berpegang pada etika jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh mengabaikan perlindungan privasi setiap individu.

Salehuddin menjelaskan bahwa media massa memiliki peran vital sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintahan, sekaligus sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan.

Namun, setiap pemberitaan harus dihasilkan dengan profesionalisme dan menghormati aturan hukum, terutama soal penyebaran informasi yang melanggar Undang-Undang ITE terkait data pribadi.

“Media punya tanggung jawab besar dalam menyampaikan berita yang mendidik dan akurat, tetapi juga harus hati-hati agar tidak menyebarkan informasi yang merugikan orang lain,” ujarnya, Sabtu(31/5/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di platform media sosial yang kerap menjadi sumber berita tidak jelas asal-usulnya. Penyebaran konten yang belum terverifikasi bisa berujung pada masalah hukum, apalagi jika melibatkan data pribadi.

Salehuddin mengajak masyarakat agar selalu mengandalkan berita dari sumber yang kredibel dan wartawan yang resmi terdaftar di Dewan Pers.

Di sisi lain, ia mendorong peningkatan kemampuan literasi digital agar masyarakat mampu membedakan mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan.

“Semua pihak, baik media maupun publik, harus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga etika dan mematuhi hukum dalam berbagi informasi,” jelasnya.

Dengan sikap profesional dan tanggung jawab bersama, Salehuddin berharap dunia jurnalistik di Kalimantan Timur tetap menjadi pilar demokrasi yang seimbang, antara kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan hak privasi masyarakat. (ADV DPRD KALTIM/Raf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini