Sidang Pembunuhan Balikpapan, Terdakwa Hanya Akui Satu Kesaksian
Balikpapan — Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang penjaga toko di Balikpapan Utara kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (26/4/2026). Dalam persidangan, terdakwa Mansyur menolak sebagian besar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum, Erayon Sinaga, menghadirkan empat saksi, yakni Maktari, Ambo, Fatimah, serta Yuli Bobi. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Ahkam Jayadi bersama dua hakim anggota.
Dalam keterangannya, Yuli Bobi mengaku mengetahui kejadian dari informasi rekan korban sebelum akhirnya menuju rumah sakit dan mendapati adiknya telah meninggal dunia akibat luka tusukan. Ia juga menyebut korban tidak pernah bercerita memiliki konflik dengan siapa pun.
Saksi lain, Ambo, yang merupakan pemilik toko, mengungkapkan bahwa ia mengetahui kejadian setelah melihat rekaman kamera pengawas. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku mendatangi korban sebelum terjadi penikaman.
Sementara itu, Fatimah yang berada di sekitar lokasi mengaku sempat berpapasan dengan terdakwa sebelum insiden terjadi. Ia kemudian mendengar suara keributan dan menemukan korban sudah tergeletak di dalam toko. Namun, ia tidak melihat terdakwa membawa senjata saat berpapasan.
Adapun Maktari menyampaikan bahwa dirinya turut membantu mengevakuasi korban dan melihat adanya luka serius di tubuh korban.
Menanggapi seluruh keterangan tersebut, Mansyur menyatakan tidak membenarkan sebagian besar kesaksian yang disampaikan di persidangan. Ia hanya mengakui keterangan dari saksi Fatimah, sementara kesaksian lainnya dianggap tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
Meski telah dikonfirmasi ulang oleh majelis hakim, terdakwa tetap pada pendiriannya dan tidak mencabut pernyataan tersebut.
Jaksa menyatakan masih akan menghadirkan saksi tambahan serta seorang ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali berlangsung pada 5 Mei 2026.
Dalam dakwaannya, Mansyur diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial VP dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan