oleh

Kadiskominfo Kaltim Seru Masyarakat Sampaikan Kritiknya melalui SP4N LAPOR!

TEKAPEKALTIM — SP4N-LAPOR! salah satu aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020.

Kepanjangan dari kata ini adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah.

LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah.

Karena itu Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal katakan, “Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!”.

Demikianlah yang disampaikan Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.

Kanal aplikasi SP4N LAPOR! ini diperkenalkan kepada para mahasiswa dalam gelaran Diskominfo Kaltim bertajuk “Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus“.

Dalam kesempatan itu, Faisal memaparkan dua kunci SP4N LAPOR! Dan masyarakat bisa mengajukan keluhan serta kritik secara langsung kepada pemerintah.

“Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR! Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan. Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” kata Faisal.

Lebih lanjut, Praktisi Humas Pemerintahan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital. Yakni aplikasi umum dan khusus.

Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah. “Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.”

“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” tambahnya.

SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.

Adapun kanal SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR! atau SMS di 1708. (agu/adv/diskominfokaltim)

Komentar