Pemkot Bontang Ajukan Enam Raperda Strategis, Sinkronkan Pembangunan dengan IKN
Bontang — Pemerintah Kota Bontang di bawah kepemimpinan Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Agus Haris secara resmi menyerahkan enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Bontang, Rabu (13/5/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangka memperkuat fondasi regulasi daerah. Pemerintah Kota Bontang mengusulkan enam Raperda yang dinilai strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, hingga mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
Adapun enam Raperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal pada PT BME, pemberian insentif bagi guru swasta dan tenaga pendidik non-ASN, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026–2045.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan bahwa seluruh usulan regulasi tersebut dirancang sebagai langkah strategis dalam menjawab kebutuhan pembangunan kota yang semakin dinamis.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Bontang.
Ia menilai, salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah revisi RTRW 2026–2045. Menurutnya, penyesuaian tata ruang menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam menghadapi dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara yang diprediksi akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang.
“Pemerintah Kota Bontang berharap seluruh Raperda dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Rangkaian agenda rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda dari pihak eksekutif kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas secara teknis sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses pembahasan lanjutan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kota Bontang.(Adv)

Tinggalkan Balasan