TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Dugaan Pelecehan Santri 13 Tahun, Guru Ngaji di Tenggarong Sudah P21 tapi Sempat Tak Jelas

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun

Kukar – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang guru mengaji berusia 60 tahun diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya telah memasuki tahap P21, yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan siap dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Menurut Rina, kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2025, sekitar siang hari setelah salat Zuhur. Namun, dugaan tindakan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung sejak Desember 2024.

Korban, yang merupakan pelajar tingkat SMP, diketahui rutin mengikuti kegiatan mengaji di rumah pelaku. Dalam salah satu kejadian, korban sempat melakukan penolakan dan perlawanan sebelum akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Kasus ini mulai terungkap ketika korban menangis histeris di rumah saat ibunya sedang dirawat di rumah sakit. Tangisan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian membantu mengungkap kejadian tersebut.

Meski laporan telah dibuat, keluarga korban sempat merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dipicu oleh keterbatasan pemahaman hukum serta minimnya informasi terkait perkembangan kasus.

Perkembangan baru diketahui setelah adanya koordinasi dengan anggota DPRD Kalimantan Timur. Dari hasil penelusuran ke pihak kepolisian, dipastikan bahwa perkara telah memasuki tahap P21 dan berlanjut ke tahap dua.

“Pelaku dikabarkan sudah diamankan. Namun karena kurangnya informasi yang diterima keluarga, sempat muncul anggapan bahwa pelaku belum ditahan,” jelas Rina.

Di sisi lain, Rina juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan. Dugaan tersebut disebut berasal dari lingkungan sekitar, termasuk oknum yang memiliki posisi di tingkat RT.

Meski demikian, keluarga korban tetap memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Saat ini, TRC PPA Kalimantan Timur terus memberikan pendampingan kepada korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. dikutip oleh katakaltim.com(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini