Dinkes Bontang Perketat Penjualan Obat, Soroti Penyalahgunaan di Kalangan Remaja
Bontang — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan menyusul temuan indikasi penyalahgunaan obat batuk dan alkohol oleh remaja.
Temuan tersebut didapatkan dari patroli di wilayah Tanjung Laut Indah, di mana masih ditemukan kemudahan akses bagi remaja untuk memperoleh obat-obatan tertentu tanpa pengawasan ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Bakhtiar Mabe, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan para pemilik toko obat dan apotek guna memberikan sosialisasi sekaligus penegasan aturan penjualan obat.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil seluruh pemilik toko obat dan apotek untuk diberikan sosialisasi. Ini penting agar mereka memahami dan kembali menegakkan aturan, khususnya terkait pembatasan penjualan kepada remaja,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar praktik penyalahgunaan obat tidak semakin meluas di kalangan generasi muda. Dinkes pun mulai menyiapkan agenda pertemuan dengan para pelaku usaha farmasi dalam waktu dekat.
Selain itu, jajaran teknis juga diminta untuk meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan guna memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Bakhtiar menegaskan bahwa regulasi terkait penjualan obat sebenarnya sudah jelas, terutama untuk kategori obat keras yang wajib menggunakan resep dokter.
“Obat itu bukan barang konsumsi bebas. Harus sesuai kebutuhan medis. Kalau obat keras, wajib pakai resep. Ini yang harus dipahami bersama, baik oleh penjual maupun masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemilik usaha tidak mengabaikan aturan demi keuntungan sesaat, karena pelanggaran dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Dalam pengawasannya, Dinkes turut menemukan keberadaan toko obat ilegal yang dinilai menjadi salah satu sumber utama peredaran obat tanpa kontrol.
Toko-toko tanpa izin tersebut kerap menjual obat secara bebas, bahkan kepada anak di bawah umur, sehingga memperbesar potensi penyalahgunaan.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah tidak hanya akan melakukan penertiban, tetapi juga mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin resmi agar dapat dibina dan diawasi secara lebih optimal.
“Kami ingin semua pelaku usaha berjalan sesuai aturan. Kalau berizin, ada pembinaan. Dan tentu mereka akan lebih berhati-hati karena tahu risikonya besar,” tuturnya.
Di sisi lain, Bakhtiar menekankan bahwa pengawasan terhadap remaja tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ia mengajak peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak agar terhindar dari penyalahgunaan obat dan alkohol.
“Pengawasan terhadap anak-anak juga perlu diperkuat bersama supaya mereka tidak mudah terpengaruh lingkungan yang salah,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan