TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Pemkot Bontang Fokus Legalitas Aset Pulau Beras Basah Sebelum Terapkan Retribusi Wisata

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi. (dok: tekape)

Bontang — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) masih memprioritaskan kejelasan status aset Pulau Beras Basah sebelum menerapkan sistem penarikan retribusi di destinasi unggulan tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan kawasan wisata memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam hal pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan Pulau Beras Basah merujuk pada surat Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 153 Tahun 2004.

Surat tersebut memberikan kewenangan pengelolaan kepada Pemkot Bontang, namun belum memperjelas status kepemilikan aset.

“Dalam surat itu disebutkan Bontang wajib melakukan kerja sama melalui MoU dengan provinsi. Jadi ketika kami ingin memungut retribusi, kami harus memastikan dulu aset tersebut milik siapa,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kepastian status aset akan menentukan pola pengelolaan ke depan, termasuk mekanisme pembagian hasil dari retribusi wisata.

Jika Pulau Beras Basah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka pengelolaannya harus melalui skema kerja sama dengan sistem bagi hasil.

Namun, apabila statusnya menjadi milik Pemerintah Kota Bontang, maka seluruh pendapatan retribusi bisa langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD.

Untuk mempercepat proses tersebut, Dispopar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terus melakukan koordinasi guna mendorong sertifikasi aset kawasan wisata itu.

Beberapa instansi yang terlibat dalam proses ini antara lain Bapperida, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), bagian hukum, serta Inspektorat Daerah.

“Kami ingin memastikan aset tersebut melalui proses sertifikasi supaya jelas statusnya,” katanya.

Tak hanya koordinasi internal, Dispopar juga menjalin komunikasi dengan instansi di tingkat provinsi seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.

Dari hasil komunikasi sementara, proses sertifikasi dinilai memungkinkan untuk dilakukan. Bahkan, dalam waktu dekat Pemkot Bontang dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait.

“Insya Allah Senin kami akan koordinasi dengan kementerian terkait agar Pulau Beras Basah bisa disertifikatkan dan menjadi aset daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dispopar juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi wisata. Meski demikian, Eko menegaskan seluruh langkah harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari potensi persoalan hukum.

“Kami ingin pengelolaannya berjalan baik, tetapi semua mekanisme dan prosedurnya harus dipastikan benar supaya tidak ada tuntutan hukum ke depan,” pungkasnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini