TEKAPEKALTIM — Di pinggir jalan poros pesut Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Polsek Tenggarong berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika, Minggu (29/10).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi menerangkan, pelaku yang berinisial MH (38) itu berhasil diamankan pihaknya usai dilaporkan seorang warga yang melihat MH melemparkan suatu benda di pinggir jalan.
“Saat benda tersebut diambil oleh warga ternyata adalah Narkotika. Menyelidiki hal itu Polsek Tenggarong mengamankan MH yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi KT-2029-XC melintas di pinggir Jalan Pesut Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar,” ujar Kapolsek.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan 13 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih dengan berat total 3,44 gram dan satu bungkus plastik bening sedang berisi kristal warna putih seberat 0,24 gram bruto di dalam tas merek Eiger warna hijau.
MH mengaku bahwa kristal putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu. Dari pengakuannya itu Unit Reskrim Polsek Tenggarong kemudian menuju ke rumah MH di Jln. Pesut GG. 9 Kel. Timbau.
Di sana ia mendapati satu bungkus plastik bening besar berisi kristal warna putih seberat 15,18 gram dan satu buah timbangan digital warna kuning emas merek BRIFIT I.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku MH berserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tenggarong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Komentar