Nursalam Minta RDP HOP VII Fokus Bahas Surat DJKN
BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, meminta pembahasan persoalan lahan HOP VII difokuskan pada tindak lanjut poin kelima surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Menurutnya, DPRD tidak perlu kembali berlarut-larut membahas sejarah dan persoalan lama lahan tersebut. Hal yang lebih mendesak adalah memastikan mekanisme pengembalian lahan hingga kembali kepada negara.
Hal itu disampaikan Nursalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang bersama PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG, Selasa (6/10/2026).
Surat DJKN yang menjadi dasar RDP tersebut berkaitan dengan upaya penatausahaan dan optimalisasi lahan HOP VII sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Dalam surat itu dijelaskan, setelah Pertamina dialihkan menjadi PT Pertamina (Persero) dan dilakukan penetapan neraca pembukaan Persero pada 2003, aset-aset eks Pertamina yang tidak masuk dalam neraca pembukaan tersebut ditetapkan sebagai BMN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008. Aset tersebut termasuk aktiva kilang LNG Badak.
Surat DJKN juga mencatat riwayat lahan HOP VII seluas sekitar 63,18 hektare. Lahan yang kini bersertifikat atas nama Yayasan LNG Badak tersebut terdiri atas SHGB Nomor 1903, 1904, 1905, 1906, dan 1908.
Dalam surat tersebut disebutkan lahan diperoleh pada 1984 menggunakan biaya operasional PT Badak LNG selaku anak usaha Pertamina, kemudian diserahkan kepada Yayasan LNG Badak pada 1997.
Penyerahan tersebut disertai pembatasan peruntukan, yakni hanya untuk program kepemilikan rumah bagi karyawan PT Badak NGL.
Namun, program kepemilikan rumah tersebut kemudian dibatalkan perusahaan pada 2013. Akibatnya, berdasarkan penjelasan dalam surat DJKN, lahan HOP VII tidak dapat dimanfaatkan yayasan untuk kepentingan lain.
Pada poin kelima, DJKN meminta pihak yayasan segera menyerahkan lahan HOP VII kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan pada kesempatan pertama. Yayasan juga diminta berkoordinasi dengan PT Badak NGL untuk mempersiapkan proses tersebut.
Poin inilah yang menurut Salam harus menjadi fokus pembahasan.
“Saya mengajak teman-teman untuk fokus. Kita bahas ini sajalah, poin-poin lima. Poin lima ini kita bahas bagaimana mekanismenya, bagaimana menurut yayasan, bagaimana menurut PT Badak,” tegasnya.
Salam mengatakan, keberadaan surat DJKN seharusnya membuat pembahasan masuk pada tahap tindak lanjut, bukan kembali ke persoalan masa lalu.
“Karena kalau kita kembali lagi yang lama ini kita set back, Pak. Kita namanya kemunduran, kita mau maju,” katanya.
Ia menilai riwayat lahan tetap penting sebagai bahan untuk menyandingkan dokumen, tetapi inti RDP saat ini adalah mengetahui sikap Yayasan Badak LNG dan PT Badak LNG terhadap surat DJKN.
“Yang patut kita desak dengan surat ini bagaimana sikap Yayasan dan PT Badak? Itu yang paling pertama,” ujarnya.
Salam menyebut Yayasan Badak LNG dalam RDP telah menyampaikan bahwa mereka tidak lagi berniat menguasai lahan HOP VII. Karena itu, menurutnya, persoalan yang tersisa adalah mekanisme pengembaliannya.
“Yayasan tadi sudah memaparkan sudah sangat terang-benderang. Mereka tidak berniat lagi menguasai lahan itu. Tinggal mekanisme,” katanya.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan status HGB lahan yang menurutnya sudah tidak diperpanjang sejak 2019.
Salam merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2000 dan PP Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa hak pengelolaan kembali kepada negara apabila tidak diperpanjang melampaui jangka waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan PP 21 Tahun 2000, PP 18 Tahun 2021 itu jelas hak pengelolaan kembali kepada negara karena tidak diperpanjang melampaui dua tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, menurut pemahamannya, terdapat batas waktu dua tahun untuk memperpanjang hak atas lahan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, Salam menyebut lahan dapat masuk dalam kategori tanah yang tidak diurus atau tanah terlantar dan kembali kepada negara.
“Jarak waktunya kan dua tahun untuk memperpanjang. Melebihi itu dianggap tanah yang tidak diurus atau dalam bahasa lainnya tanah terlantar dan secara otomatis kembali ke negara,” katanya.
Salam menyebut negara yang dimaksud dalam konteks pengelolaan aset tersebut adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, dengan DJKN sebagai pihak yang menangani pengelolaan kekayaan negara.
“Negara siapa? Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan yang mengelola mana? DJKN,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam konteks pengelolaan aset negara.
Menurut Salam, pembahasan mengenai ATR/BPN sebaiknya dilakukan setelah tahapan pengembalian kepada negara memiliki kejelasan.
“Kalau kembali ke belakang, ya pasti urusannya nanti ke ATR. ATR ini setelah selesai inilah. Setelah selesai ini, maka ATR itu seperti apa?” katanya.
Ia menilai langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil kesepakatan antara PT Badak LNG dan yayasan mengenai proses pengembalian lahan kepada negara.
“Tergantung dari hasil yang kita sepakati. Bukan kita ya, kesepakatan PT Badak sama yayasan untuk kembali ke negara,” jelasnya.
Salam juga menanggapi wacana mengenai kemungkinan hibah lahan. Menurutnya, mekanisme yang dibahas tidak tepat jika disebut sebagai hibah.
“Saya setuju Pak Soni, tidak ada istilah ingin pakai di dalam PP 18/2021, hibah enggak ada. Yang ada itu hak pengelolaan, diserahkan kepada siapa?” katanya.
Ia kembali meminta pihak yayasan dan PT Badak menjelaskan langkah konkret setelah surat DJKN diterbitkan.
“Tadi kan yayasan sudah menyatakan bukan milik mereka. Apa sikap mereka sekarang ke PT Badak? Dan PT Badak seperti apa?” ujarnya.
Salam menilai, apabila mekanisme tersebut sudah disepakati, proses selanjutnya dapat dilakukan melalui penyerahan lahan beserta kelengkapan administrasinya dan pelaporan kepada DJKN sesuai isi surat.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan potensi klaim atau penyerobotan masyarakat merupakan persoalan berbeda. Menurutnya, apabila setelah proses pengembalian muncul pihak yang mengklaim lahan, pengamanan menjadi tugas pemerintah daerah.
“Saya lihat sudah ada semacam di sosial media yang mengklaim itu tanah dan kemudian ingin menduduki. Nah, itu saya kira persoalannya berbeda,” katanya.
Salam berharap persoalan HOP VII tidak lagi berputar dalam rapat yang sama. Ia meminta seluruh pihak fokus menyelesaikan tindak lanjut surat DJKN agar status dan pemanfaatan lahan tersebut segera memiliki kepastian.
“Saya sekali lagi menekankan, memohon, mari kita bahas poin 5. Kita dengarkan dulu,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan