Winardi Desak Persoalan Lahan HOP VII Tak Lagi Berlarut
BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta persoalan lahan HOP VII tidak kembali berlarut pada perdebatan mengenai alas hak dan objek yang harus diserahkan.
Pernyataan itu disampaikan Winardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang bersama PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG, Selasa (6/10/2026).
RDP tersebut digelar menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI yang meminta lahan HOP VII diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan.
Lahan HOP VII diketahui telah berakhir masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya sejak 2019. Sementara pihak yayasan menyatakan tidak lagi memperpanjang status lahan tersebut.
Winardi mengatakan, persoalan lahan tidak bisa hanya dilihat dari siapa yang saat ini memiliki alas hak. Ia mengingatkan sejarah pengadaan lahan tersebut, termasuk pembelian oleh PT Badak pada 1984 menggunakan dana operasional perusahaan.
“PT Badak itu 1984 membeli lahan ini. Itu menggunakan operasional PT Badak. Ini harus kita pahami. Jangan menganggap bahwa PT Badak ini bukan bagian dari negara,” ujarnya.
Menurut Winardi, PT Badak merupakan anak perusahaan Pertamina. Karena itu, pembahasan mengenai aset tersebut harus ditempatkan dalam konteks pengelolaan aset yang berkaitan dengan negara.
Ia mengaku sepakat bahwa lahan HOP VII tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Namun, menurutnya, persoalan justru terletak pada tidak masuknya lahan tersebut dalam pencatatan.
Winardi merujuk pada KMK Nomor 92/KMK.06/2008. Ia menyebut DJKN sebelumnya telah membuka kemungkinan dilakukannya revisi terhadap ketentuan tersebut apabila diperlukan.
“Kalau mau ada revisi KMK sangat bisa sebenarnya,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah aset PT Badak yang sudah tercatat dalam BMN. Salah satunya, kata dia, terlihat dari adanya penanda kepemilikan Kementerian Keuangan pada salah satu lapangan di kawasan tersebut.
“Beberapa aset PT Badak yang ada di situ masuk dalam BMN, eks kementerian. Termasuk lapangan yang ada di situ. Buktinya ada plangnya, milik Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Karena itu, Winardi meminta proses penyelesaian tidak terus tertahan hanya karena pertanyaan mengenai apa yang harus diserahkan.
“Apa yang mau diserahkan? Tahanlah pertanyaan konyol-konyol itu. Kalau kita mau tahan, enggak ada selesainya,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah dasar hukum dan pendapat juga sudah tersedia. Ia menyebut adanya fatwa Kejaksaan Tinggi, pendapat akademisi, serta sikap DJKN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan.
“Fatwa dari Kejati sudah ada. Fatwa akademis sudah ada. Terus kita mau pakai fatwa siapa? DJKN sudah ada sebagai negara, Kementerian Keuangan. Terus Abang mau nunggu fatwa siapa?” katanya.
Winardi menilai PT Badak dan yayasan tidak perlu terlalu khawatir terhadap proses penyerahan apabila seluruh dokumen dan dasar hukum dilampirkan.
“Lampirkan aja semua, Bang. Bola panasnya bukan di Abang. Ini negara yang minta, kok,” ujarnya.
Ia pun meminta PT Badak LNG tidak mengambil posisi seolah-olah sudah tidak memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut, mengingat prosesnya telah berlangsung cukup lama.
“PT Badak jangan juga merasa, mohon maaf Pak, karena ini kan terlalu berlarut. Jangan juga merasa kami sudah enggak ada tanggung jawab di situ,” tegasnya.
Winardi berharap seluruh pihak segera duduk bersama, termasuk dengan pihak ATR/BPN jika diperlukan, agar status dan mekanisme penyerahan lahan dapat memperoleh kejelasan.
Penyelesaian persoalan HOP VII dinilai penting karena lahan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan dan berpotensi dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu rencana pemanfaatannya yakni sebagai alun-alun kota. (Adv)

Tinggalkan Balasan