TEKAPEKALTIM.co — Sat Reserse narkoba (satresnarkoba) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut satu tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Senin, (22/8) seperti disadur dari laman Polres Kutai Barat.
Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial TOK (29), Kewarganegaraan Indonesia.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan menerangkan bahwa pengungkapan itu dilakukan awalnya KBO Sat Resnarkoba Polres Kubar IPDA Samuel Lafteuw menerima laporan dari warga.
Laporan di mana telah diamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian. Sesampainya di samping rumah, telah diamankan seseorang yang berinisial (TOK).
Saat ditanyai, nyatanya TOK enggan mengakui telah melakukan pencurian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap TOK dan di kantong celana training panjang sebelah kanan diketemukan bekas bungkus rokok Gudang Garam warna coklat.
Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang.
“Terdapat 1 buah plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, yang terbungkus plastik warna bening klip ukuran kecil dengan berat 0,1 gram.”
Saat ditanya, TOK mengakui bahwa 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar