TEKAPEKALTIM — Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Dalam operasi itu polisi tangkap satu orang pelaku di JI. Hasan Basri Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (15/11) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa 14 November 2023 diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya.
Informasi yang diterimanya itu bahwa di Jl. Hasan Basri Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 01.35 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki.
Saat itu polisi menangkapnya pelaku inisial AN (44) yang berada di dalam rumah dan ditemukan di dalam kamar tepatnya di lantai.
Ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu seberat 9,34 Gram brutto, 1 Unit timbangan digital, 1 bendel plastic klip,1 bungkusan choko chips, 1 unit HP merk Vivo.
Selanjutnya pelaku AN beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AN dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Komentar