BK DPRD Kaltim Rapat Perdana dengan Tim Hukum RSHD Bahas Dugaan Pelanggaran Etik
TEKAPEKALTIM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota dewan provinsi. Proses ini dimulai dengan pertemuan perdana bersama pihak pelapor pada Senin, 2 Juni 2025, sebagai langkah awal mengurai persoalan yang dinilai menyentuh martabat profesi advokat.
Laporan tersebut diajukan oleh tim hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Timur. Mereka menyatakan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 29 April lalu, seorang advokat yang mewakili Direktur RSHD mendapat perlakuan tidak pantas dari dua legislator, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Menurut laporan, sang advokat yang datang secara resmi sebagai kuasa hukum justru diminta keluar dari forum tanpa kesempatan menyampaikan pernyataan. Hal ini terjadi saat ia hendak menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir dan memohon penjadwalan ulang rapat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengonfirmasi bahwa audiensi hari ini menjadi bagian dari mekanisme awal klarifikasi, guna mengumpulkan informasi langsung dari pelapor.
“Kami sudah menerima penjelasan dari pihak pelapor, termasuk kronologi kejadian serta maksud laporan yang mereka ajukan. Proses selanjutnya adalah menelusuri kebenaran materi aduan secara objektif,” jelasnya.
BK, lanjut Subandi, berkomitmen menegakkan prinsip keadilan dalam proses etik ini. Ia menyatakan pihaknya akan memanggil legislator yang dilaporkan, serta menghadirkan saksi-saksi yang hadir saat kejadian berlangsung.
“Kami juga sudah meminta rekaman video rapat sebagai bahan evaluasi. Semua akan diuji secara faktual dan adil. Tidak boleh ada yang dirugikan tanpa dasar,” tegasnya.
Subandi menambahkan, meski ada dugaan kuat terkait sikap yang dianggap melecehkan, BK tetap membuka kemungkinan bahwa insiden itu terjadi karena miskomunikasi.
“Namun tetap harus dikaji secara menyeluruh agar terang benderang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Kaltim, Fajriannur, yang hadir langsung dalam pertemuan dengan BK, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons emosional, melainkan upaya menegakkan wibawa profesi hukum.
“Advokat kami hadir sebagai kuasa hukum sah dari Direktur RSHD yang saat itu berada di luar kota. Tapi belum sempat bicara, justru diusir. Ini bukan sekadar persoalan teknis rapat, ini menyangkut pelecehan terhadap profesi kami,” tegasnya.
Fajriannur menganggap tindakan dua anggota dewan tersebut melanggar prinsip dasar penghormatan terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang. Ia berharap BK DPRD dapat menjatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk koreksi etik.
“Kami minta sanksi berat, bahkan sampai pemberhentian tetap. Masih banyak wakil rakyat lain yang lebih layak dan memahami cara menghargai profesi hukum,” katanya.
IKADIN menilai bahwa insiden ini dapat mencoreng hubungan antara lembaga legislatif dan komunitas hukum, jika tidak ditindak secara serius. Lembaga advokat itu juga menyampaikan kesiapan untuk menghadirkan bukti dan saksi tambahan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
BK DPRD Kaltim menargetkan klarifikasi akan berlanjut dalam waktu dekat dengan pemanggilan para terlapor dan saksi-saksi terkait. Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut integritas lembaga legislatif serta penghormatan terhadap prinsip penegakan hukum di forum resmi negara. (ADV DPRD KALTIM/Raf)
Tinggalkan Balasan