TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Lampu Jalan Bontang Lestari Banyak Mati, Komisi C DPRD Bontang Akan Panggil Dishub

Bonnie Sukardi (dok: tekape)

BONTANG – Kondisi lampu penerangan jalan di kawasan Bontang Lestari banyak yang tidak berfungsi.

Hal ini menjadi perhatian dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang bersama PT Graha Power Kaltim (GPK).

Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mempertanyakan kewenangan pengelolaan penerangan jalan di kawasan tersebut. Pasalnya, sejumlah lampu jalan disebut masih mati saat malam hari.

“Bagaimana dengan fasilitas lampu di wilayah Bontang Lestari? Sepanjang jalan itu kalau malam kan mati lampu. Itu kewenangannya PLN atau Dishub?” tanya Bonnie dalam rapat tersebut.

Sementara itu perwakilan PT GPK menyebut pasokan listrik perusahaan sepenuhnya disalurkan kepada PT PLN. Konsumen GPK juga terhubung langsung dengan sistem PLN sehingga pengaturan suplai berada di bawah kewenangan PLN.

Mendapat penjelasan itu, Bonnie mengatakan persoalan penerangan jalan akan ditindaklanjuti melalui Komisi C DPRD Bontang yang membidangi urusan terkait.

Ia menyebut Komisi C akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi.

“Berarti kami dari Komisi C sebagai mitranya akan menjadwalkan pemanggilan Dishub. Karena sudah berkali-kali, bahkan sampai hari ini banyak sekali lampunya yang mati,” ucap Anggota Komisi C DPRD Bontang itu.

Menurutnya, persoalan penerangan jalan tidak hanya menyangkut kenyamanan warga yang melintas, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

Bonnie mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan lain di kawasan tersebut yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Selain itu banyak kejadian-kejadian yang di luar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan,” ujarnya.

Komisi C selanjutnya akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan Dishub untuk mengetahui kondisi penerangan jalan, kewenangan pengelolaan, serta langkah perbaikan yang dapat dilakukan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini