Status HOP VII Belum Tuntas, Winardi: Kepentingan Pembangunan Bontang Terhambat
BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menyoroti belum tuntasnya persoalan lahan HOP VII seluas sekitar 63,18 hektare yang dinilai menghambat kepentingan pembangunan di Kota Bontang.
Menurut Winardi, pemerintah daerah membutuhkan kepastian status lahan agar dapat merancang dan menjalankan pembangunan di kawasan tersebut.
Namun, proses yang hingga kini masih berkutat pada persoalan administrasi membuat pemanfaatan lahan belum dapat dilakukan.
Hal itu disampaikan Winardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan C DPRD Bontang bersama PT Badak LNG dan Yayasan Badak LNG, Selasa 6 Oktober 2026.
Winardi menilai persoalan HOP VII seharusnya tidak perlu berlarut-larut.
Terlebih, surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memberikan arah mengenai proses penyerahan lahan tersebut.
“Barang yang harusnya mudah dipersulit. Kalau pertanyaannya apa yang diserahin HOP VII, mau diserahin kok muter-muter,” ujar Winardi.
Ia menilai pembahasan yang terus berulang justru membuat proses penyelesaian semakin panjang.
Padahal, menurutnya, masing-masing pihak tinggal menentukan kesiapan untuk menjalankan proses yang telah diarahkan.
“Sekarang kita jadwalkan saja, Pak Sekda. Ayo, teman-teman PT Badak kapan siap? Teman-teman yayasan kapan siap? Kita konkret saja sudah,” ujar Awin-sapaan akrabnya.
Winardi juga meminta persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses pengembalian tidak menjadi alasan untuk kembali menunda penyelesaian.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bontang tidak sedang mengambil keputusan sepihak atas lahan tersebut.
Katanya, pemkot hanya berkepentingan memastikan aset yang nantinya menjadi bagian dari pengelolaan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi pembangunan kota.
“Kalau kita mau cari bola panasnya, suruh DJKN bertanggung jawab. Dia yang mau kok. Bukan Pemerintah Kota yang mau, Pak,” katanya.
Ia menegaskan, kepentingan Pemkot dalam persoalan ini adalah kepastian bagi pembangunan Bontang.
“Cuma kepentingan kita di kota, Pak. Kota Bontang. Berharap Kota Bontang terbangun. Lahan 63 hektare enggak bisa dibangun-bangun,” ujarnya.
Winardi bahkan menyinggung keterbatasan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kawasan tersebut selama status lahannya belum memiliki kepastian.
“APBD enggak bisa masuk di situ gara-gara ini saja nih urusan,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian HOP VII bukan hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menyangkut kepentingan pembangunan daerah.
Ia meminta PT Badak LNG, Yayasan Badak LNG, Pemkot Bontang dan DJKN segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan teknis penyerahan. Jika masih terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme, hal tersebut dinilai dapat dibahas langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau kita bicara kepentingan, masing-masing punya,” pungkas Winardi.
Diketahui, jika lahan tersebut nantinya berhasil dikelola oleh pemerintah daera, direncakan akan menjadi kawasan alun-alun Kota Bontang. (Adv)

Tinggalkan Balasan