TEKAPE KALTIM

Jendela Informasi Kita

Dispopar Bontang Bekali Pelaku Ekraf Strategi Pengembangan dan Perlindungan Hak Cipta

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anwar Sadat. (dok: tekape)

Bontang – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menggelar pelatihan penyusunan strategi pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha kreatif di daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (23/4/2026).

Pelatihan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Anwar Sadat, yang hadir mewakili Wali Kota Bontang. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, yakni Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yusuf Padila, serta Mardiana Nurhayati.

Sebanyak 57 peserta ambil bagian dalam pelatihan yang digelar selama dua hari hingga 24 April 2026. Fokus kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman pelaku ekonomi kreatif terkait penyusunan strategi pengembangan usaha yang berkelanjutan, termasuk pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Anwar Sadat menyampaikan pesan Wali Kota Bontang yang menekankan bahwa penguatan sektor ekonomi kreatif harus diiringi dengan perlindungan hukum terhadap karya.

“Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendorong penguatan ekonomi kreatif, salah satunya melalui peningkatan perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas sebagai keunggulan kompetitif bangsa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap karya yang telah diwujudkan secara nyata pada dasarnya sudah mendapatkan perlindungan hukum secara otomatis. Namun, pencatatan hak cipta tetap penting untuk memperkuat bukti kepemilikan serta memberikan kepastian hukum bagi para kreator.

Pemerintah Kota Bontang sendiri telah menguatkan komitmen tersebut melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dalam aturan itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban memfasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran kekayaan industri bagi pelaku usaha kreatif.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kota Bontang 2025–2029 sebagai kota industri dan jasa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan, sekaligus sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam mendorong transformasi ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk, membuka akses pembiayaan, serta memperluas jangkauan pasar.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus menyusun strategi pengembangan usaha yang mampu bersaing di tingkat nasional hingga global.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini