DPRD Bontang Pastikan Usulan Wana Tirta Dikaji Sesuai Prosedur RTRW
BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menegaskan usulan perubahan peruntukan kawasan Wana Tirta milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menjadi kawasan permukiman belum dapat diputuskan sebelum melalui kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap menerima masukan. Seluruh usulan harus ditelaah dari sisi regulasi, termasuk kesesuaian dengan ketentuan ruang terbuka hijau (RTH) dan mekanisme perubahan RTRW.
“Posisi kami masih mengkaji. Belum ada keputusan apakah usulan itu bisa diakomodasi atau tidak karena seluruh tahapan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Heri menjelaskan, usulan kawasan Wana Tirta sebelumnya tidak tercantum dalam draf RTRW yang diajukan pemerintah daerah lantaran PKT belum melengkapi dokumen pendukung berupa kajian akademik dan master plan.
Ia menambahkan, Pansus juga mengingatkan agar setiap usulan perubahan tata ruang ditempuh melalui mekanisme yang benar. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi tahapan penting sebelum usulan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Setiap pengajuan perubahan tata ruang sebaiknya mengikuti alur yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, seluruh dokumen dan pembahasannya bisa berjalan lebih sinkron sejak tingkat daerah,” katanya.
Diketahui, untuk memastikan seluruh proses sesuai regulasi, Pansus RTRW dijadwalkan menggelar rapat internal serta berkonsultasi dengan akademisi dan Kementerian Hukum. Hasil konsultasi itu akan menjadi dasar sebelum DPRD menentukan sikap terhadap usulan perubahan kawasan Wana Tirta.(Adv)

Tinggalkan Balasan